Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga Bone Diringkus Sat Narkoba Polres Bone
Daftar Isi
Barang bukti yang disita Sat Narkoba Polres Bone dari tersangka (foto : Ist)
BONE,TRENDSULSEL---Satuan Narkoba Polres Bone berhasil meringkus dua warga Bone yang tengah menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.
Dua warga bone diantaranya, SKR (41tahun) laki-laki warga dari jalan sungai asahan, kecamatan tanete riattang dan SKWT (21tahun) perempuan warga desa tirong, kecamatan palakka berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Bone.
Dari penyelidikan polisi, SKR warga jalan sungai asahan tertangkap tangan menguasai satu saset narkoba jenis sabu serta barang bukti uang senilai 150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Sementara SKWT warga desa tirong juga didapati tengah menguasai empat sasat sabu yang ia simpan atas suruhan SKR.
Keduanya ditangkap di kediaman SKR jalan sungai asahan, kecamatan tanete riattang, kota bone.
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, penangkapan dua waega tersangka tindak pidana narkotika berhasil dilakukan pada hari sabtu tanggal 8 juni 2024, sekira pukul 00.30wita, bertempat di jalan sungai asahan, kelurahan manurunge, kecamatan tanete riattang, kabupaten bone, tepatnya didalam rumah tersangka berinisial SKR" tukasnya.
Lanjutnya, "tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara O dengan harga 750 ribu".
"Saudara O yang diduga sumber barang haram tersebut masih dalam pengejaran" jelas AKP Yusriadi Yusuf.
Adapun pasal yang disangkakan pelaku tindak pidana narkotika yakni, Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)