Ketua KPU : Kedua Pasangan Calon tidak Menginginkan Pelaksana Debat Kedua

Daftar Isi



Trend, Soppeng- Terkait isu yang beredar adanya Satu Pasangan Calon Bupati Dan wakil Bupati Soppeng tidak mau mengikuti debat tidak lah benar, Hal tersebut di Bantah langsung Ketua KPU Soppeng. 

Menurutnya Bahwa Kedua pasangan calon, yakni pasangan 01 Andi Mapparemma-Andi Adawiyah dan pasangan 02 Suwardi Haseng-Selle KS Dalle, sepakat untuk tidak mengikuti debat kedua.

" Jadi perlu di luruskan, tidak ada Satu pasangan calon Tidak mau ikut debat, Tapi kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng tidak menginginkan pelaksanaan debat kedua" 

Irwan Usman menjelaskan bahwa penolakan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 13 tahun 2024 pasal 19 ayat 1, yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten hanya menfasilitasi debat untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
 
" Untuk penolaknya itu tidak ada larangan karna kami cuma menfasilitasi itu tertuang pada PKPU no 13 tahun 2024 pasal 19 ayat 1".

Lanjut Dalam PKPU no 13 ,  pasal 19 Ayat 6 yang tertulis pasangan calon secara sah menolak debat maka pihak KPUakan mengumumkan hal tersebut. 

"Dalam PKPU no 13 juga pasal 19 Ayat 6, disebutkan bahwa Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa Pasangan Calon termaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi," ucap Irwan.

Namun, menurutnya juga hingga saat ini belum ada Pembatalan resmi terkait debat kedua yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Soppeng. 

" Belum ada pembatalan resminya, karna nantinya ada pernyataan yang di sepakati kedua Pasang calon dan ditanda tangani kedua Pasang tersebut" 


Artikel ini telah dibaca sebanyak kali