Koko Jhon Di Vonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Sebelumnya

Daftar Isi



BONE,TRENDSULSEL---Setelah melalui beberapa rentetan persidangan, Terdakwa Tindak Pidana Narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon divonis 13 tahun penjara dan denda 1,5 Millyar.

Koko Jhon divonis pada sidang putusan oleh Hakim Ketua Andi Nurmawati di Pengadilan Negeri Watampone Jalan M T Haryono Kecamatan Tanete Riattang Barat, kabupaten Bone, Kamis (12/9/2024).

Vonis ini lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Terdakwa Koko Jhon dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara.

Andi Nurmiati menyampaikan Koko Jhon terbukti bersalah hingga dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebanyak 1,5 Miliar dan atau hukuman penjara selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana permufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda 1,5 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegasnya.

Selanjutnya Setelah menjatuhkan Vonis, Hakim Ketua memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Koko Jhon untuk berpikir dan memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, begitu pula kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Atas keputusan ini saudara terdakwa, penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa penunutut umum silahkan mempergunakan haknya sesuai dengan rentang waktu selama 7 hari, ” tutur Andi Nurmiati.

Menanggapi putusan Hakim, Penasehat Hukum (PH) Koko Jhon Andi Kadir menyampaikan akan menggunakan waktu yang diberikan oleh Hakim untuk berkoordinasi dengan kliennya.

“Dengan vonis 13 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 Miliar tersebut, kami selaku Kuasa Hukum masih menganggap berat. Untuk langkah selanjutnya persoalan banding atau tidak itu adalah hak klien kami. Kami selaku kuasa Hukum akan tetap berkoordinasi dengan klien kami mengenai hal-hal yang akan dilakukan kedepan,” imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Forbes Anti Narkoba Bone Anto Syambani Adam merasa kecewa dengan Putusan Hakim. Ia menilai hukuman 13 tahun penjara bagi Koko Jhon masih ringan.

"Jadi dengan barang bukti 5 gram Koko Jhon divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum sebanyak 18 tahun penjara, menurut saya Hakim menyampingkan kesaksian Darda dan kesaksian ferdi bahwa Koko jhon diduga perbulannya mengambil sabu sebanyak 2 atau 3 Kilogram dari Sidrap untuk dibawa ke Bone,” Jelas Anto yang juga Ketua Kunderuz Bone.(*)
Artikel ini telah dibaca sebanyak kali